Wednesday, August 10, 2016

Menanti Aturan Baru Perikanan Amerika Serikat

Ikan Kakap Merah di PPN Brondong
Indonesia saat ini sedang memantau rencana pemberlakuan aturan baru Amerika Serikat tentang peraturan ekspor ikan ke Amerika Serikat (AS) melalui skema Seafood Import Monitoring Program (SIMP). Menteri Perdagangan memantau aturan tersebut karena bisa berdampak pada ekspor perikanan nasional. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward menjelaskan bahwa NOAA yang mengusulkan rancangan peraturan US SIMP dan US Commers Trusted Trader Program. Peraturan tersebut rencanya akan diterapkan pada bulan Agustus atau September 2016.
Dirjen Dody Edward mengatakan, skema SIMP mengatur tiga hal pokok diantaranya pengklasifikasian at-risk speciesyaitu 17 spesies yang pernah tercatat IUU Fishing, penerapan kewajiban traceability dan sertifikasi tangkapan ikan bagi at-risk species produk perikanan hasil tangkap dan budidaya, penyediaan informasi supply chain mulai dari kapal, lokasi tangkap/budidaya, alat tangkap, proses pengangkutan, pengolahan hingga proses ekspor. Aturan ini harus dicermati oleh Indonesia karena ada beberapa alasan. Pertama, mayoritas 84% produk ekspor Indonedsia dan produk ikan Indonesia ada dalam kelompok at-risk species. Kedua, kewajiban traceability dan sertifikasi hasil tangkapan bari at-risk species hanya diberlakukan bagi negara eksportir, sedangkan pelaku usaha lokal tidak dikenai kewajiban ini. Dan ketiga, data supply chainmulai dari pelabuhan pengiriman hingga destinasi yang rencananya hanya dapat diakses Pemerintah AS.

Berdasarkan data statistik BPS, ekspor produk perikanan Indonesia ke seluruh dunia tahun 2015 tercatat US$ 3,60 miliar, dimana 40% pangsa pasar masuk ke AS sebesar US$ 0,39 miliar. Nilai tersebut turun 21% atau sebesar US$ 1,44 miliar dibanding 2014 yaitu US$ 1,83 miliar.

Tuesday, August 09, 2016

Bahayanya Kalau Investor Asing Boleh Tangkap Ikan Di RI

Source detik.com
Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ingin investor asing menanam modal di bidang penangkapan ikan. Menurut Susi, saat investor asing bebas menangkap ikan di laut RI, banyak kerugian yang dialami oleh Indonesia.  Menurut Menteri Susi, Senin (8/8/2016) hampir dua dekade Penanaman Modal Asing (PMA) diperbolehkan investasi 100% di bidang perikanan tangkap dengan rincian izin tangkap untuk 1.300 kapal dari Taiwan, China, Jepang, Taiwan dan lainnya.
Pada saat dahulu diperbolehkan, kapal-kapal asing ada yang masuk PMA murni, Penanaman Modal Dalam Negeri )PMDN), dan Joint Venture. Berdasarkan sisi peraturan ini, terlihat sisi illegal fishing, membawa kapal, membuat pabrik abal-abal, menangkap ikan, transhipment di tengah laut, membawa pergi ikan ke negeri asal kapal masing-masing dengan kapal tramper yang berukuran 1.000-10.000 GT.

Menurut Menteri Susi, pada kenyataannya dilapangan yang terjadi adalah 1.300 ijin kapal penagkapan di duplikasi, lebih dari 10.000 kapal realitanya dari negara-negara tetangga menangkap ikan di laut Indonesia, bahkan beberapa ribu kapal tanpa ijin sama sekali. Masih menurut Susi, laut Indonesia menjadi tempat bebas aktivitas penangkapan ikan, udang dan lain-lain dengan kata lain mengeruk uang secara bebas. Industri Perikanan indonesia tahun 2003-2013 harus ada 115 pabrik pengolahan bangkrut karena tidak tersedianya bahan baku ikan.

Monday, August 08, 2016

Susi Tegaskan Asing Dilarang Tangkap Ikan Sesuai Arahan Jokowi

Source: liputan6.com
Investor asing hanya boleh investasi pada pengolahan ikan di Indonesia. Sesuai dengan amanat dan visi Presiden Joko Widodo, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa investor asing dilarang investasi diusaha perikanan tangkap. Berdasarkan keterangan Menteri Susi di Jakarta, Minggu (7/8//2016), Presiden Jokowi menyampaikan pada sidang kabinet paripurna bahwa pemerintah menutup 100% penanaman modal di perikanan tangkap untuk asing karena pentingnya keberlanjutan perikanan tangkap Indonesia.

Menteri Susi menjelaskan untuk mewujudkan perikanan berkelanjutan perlu kerjasama semua pihak pemangku kepentingan sektor perikanan dan perbankan untuk mendukung pengadaan sarana dan prasarana perikanan. Menteri Susi menjelaskan bahwa investasi asing untuk perikanan tangkap tertutup untuk asing sesuai dengan Perpres No. 44 Tahun 2016, dimana perikanan tangkap masuk daftar tertutup untuk investasi asing. Selain sektor perikanan tangkap, Menteri Susi juga menyoroti  permasalahan terkait pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT). Selain itu, Susi menjelaskan juga pemanfaatan koral maupun karang dari alam untuk kapur, bahan bangunan, kalsium, perhiasan, souvenir hingga akuarium  baik koral mati maupun koral hidup dari alam.

Saturday, August 06, 2016

INDONESIA JADI EKSPORTIR IKAN TUNA TERBESAR KE JEPANG

Source: liputan6.com
Penindakan atas pelaku illegal fishing di Indonesia kini mulai membuahkan hasil. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  menyatakan bahwa saat ini Indonesia menjadi eksportir ikan tuna terbesar ke Jepang dan merupakan murni tangkapan nelayan Indonesia. Adanya hasil penindakan selama 1,5 tahun telah meningkatkan hasil tangkapan nelayan.